Alat Kelengkapan
Struktur alat kelengkapan DPRD Kabupaten Mappi yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif
Tentang Alat Kelengkapan DPRD
Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Mappi merupakan unsur organisasi yang dibentuk untuk membantu DPRD dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Alat kelengkapan ini berfungsi sebagai pendukung dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Setiap alat kelengkapan memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik untuk memastikan DPRD dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan profesional dalam melayani masyarakat serta mengawal pembangunan di Kabupaten Mappi.
Pimpinan DPRD
Struktur Pimpinan
- Ketua DPRD - Dr. H. Ahmad Yani, S.Sos., M.Si.
- Wakil Ketua I - Ir. H. Muhammad Rusli, M.M.
- Wakil Ketua II - Hj. Siti Aminah, S.H., M.H.
Tugas dan Wewenang
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil pembahasan
- Mewakili DPRD dalam berbagai kesempatan resmi
- Menyusun jadwal kegiatan DPRD
- Menjadi juru bicara DPRD
- Melakukan koordinasi internal dan eksternal
Komisi-Komisi
Komisi I
Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
Mitra Kerja:
- Sekretariat Daerah
- Inspektorat
- Dinas Hukum dan HAM
- Kesbangpol
Tugas Utama:
- Pembahasan Ranperda bidang pemerintahan
- Pengawasan pelaksanaan peraturan daerah
- Penyerapan aspirasi bidang hukum dan politik
- Evaluasi kinerja mitra kerja
Komisi II
Bidang Ekonomi dan Keuangan
Mitra Kerja:
- Dinas Pendapatan Daerah
- Bappeda
- Dinas Pengelolaan Keuangan
- Dinas Perindustrian
Tugas Utama:
- Pembahasan APBD dan perubahan APBD
- Pengawasan pelaksanaan anggaran
- Evaluasi program ekonomi daerah
- Penyerapan aspirasi bidang ekonomi
Komisi III
Bidang Pembangunan dan Infrastruktur
Mitra Kerja:
- Dinas PUPR
- Dinas Perhubungan
- Dinas ESDM
- Dinas Kominfo
Tugas Utama:
- Pembahasan Ranperda infrastruktur
- Pengawasan proyek pembangunan
- Evaluasi program pembangunan daerah
- Penyerapan aspirasi bidang pembangunan
Komisi IV
Bidang Kesejahteraan Rakyat
Mitra Kerja:
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Sosial
- Dinas Pertanian
Tugas Utama:
- Pembahasan Ranperda kesejahteraan rakyat
- Pengawasan program sosial
- Evaluasi layanan publik
- Penyerapan aspirasi bidang sosial
Badan-Badan
Badan Musyawarah
Fungsi Utama
- Menetapkan jadwal kegiatan DPRD
- Menetapkan program kerja DPRD
- Mengkoordinasikan kegiatan alat kelengkapan
- Memberikan pertimbangan terhadap usul pimpinan
Badan Anggaran
Fungsi Utama
- Membahas RAPBD bersama Pemerintah Daerah
- Memberikan pertimbangan kebijakan fiskal
- Mengawasi pelaksanaan APBD
- Menilai kinerja keuangan daerah
Badan Kehormatan
Fungsi Utama
- Menjaga kode etik DPRD
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat
- Memberikan rekomendasi sanksi etika
- Mengawasi perilaku anggota DPRD
Sekretariat DPRD
Struktur Organisasi
Sekretaris DPRD
Drs. H. Bambang Susilo, M.M.
Kepala Bagian
Umum, Keuangan, Persidangan, Hukum
Staf
Administrasi, Teknis, dan Pendukung
Tugas dan Fungsi
- Memberikan dukungan administratif kepada DPRD
- Mengelola keuangan dan aset DPRD
- Menyelenggarakan rapat dan sidang
- Mengelola dokumentasi dan arsip
- Memberikan layanan teknis dan administratif
- Mengkoordinasikan program kerja DPRD
- Menyiapkan bahan untuk pembahasan DPRD
- Melakukan administrasi kepegawaian
Mekanisme Kerja
Penjadwalan Kegiatan
Badan Musyawarah menyusun jadwal kegiatan DPRD untuk satu tahun sidang, mencakup sidang paripurna, rapat komisi, dan kegiatan lainnya.
Pembahasan Materi
Setiap materi pembahasan dibahas dalam komisi terlebih dahulu sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk pengambilan keputusan.
Koordinasi Internal
Pimpinan DPRD mengkoordinasikan kerja semua alat kelengkapan untuk memastikan sinergi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas.
Koordinasi Eksternal
Setiap alat kelengkapan melakukan koordinasi dengan mitra kerja di eksekutif dan stakeholder lainnya sesuai bidang tugasnya.