Sejarah DPRD Kabupaten Mappi
DPRD Kabupaten Mappi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang dibentuk bersamaan dengan pemekaran Kabupaten Mappi dari Kabupaten Paniai pada tahun 2008. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam perjalanannya, DPRD Kabupaten Mappi telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui produk legislasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan potensi lokal yang ada di Kabupaten Mappi.
Tugas dan Wewenang
Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda yang diajukan Bupati, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya.
Menyusun dan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan Bupati, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, kebijakan Pemerintah Daerah, dan pengelolaan keuangan daerah. Serta mengadakan penyelidikan, penelitian, dan pendapat terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.
Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
Hak Anggota DPRD
- Mengajukan rancangan Perda
- Berbicara, mengajukan pertanyaan, dan memberikan tanggapan
- Mengajukan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan DPRD
- Membela diri dari tuduhan
- Protokoler dan keuangan
Kewajiban Anggota DPRD
- Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
- Menjaga etika dan norma
- Melaksanakan fungsi DPRD
- Menyerap dan menampung aspirasi masyarakat
- Mempertanggungjawabkan kepada rakyat
- Melaporkan harta kekayaan
Tautan Cepat
Informasi DPRD
Jumlah Anggota
25 Orang
Masa Jabatan
2019-2024
Lokasi Kantor
Tiom, Mappi
Telepon
(0969) - XXXXXX