(0969) - XXXXXX [email protected]
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIT

DPRD Kabupaten Mappi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sejarah DPRD Kabupaten Mappi

DPRD Kabupaten Mappi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang dibentuk bersamaan dengan pemekaran Kabupaten Mappi dari Kabupaten Paniai pada tahun 2008. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dalam perjalanannya, DPRD Kabupaten Mappi telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui produk legislasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan potensi lokal yang ada di Kabupaten Mappi.

Tugas dan Wewenang

Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda yang diajukan Bupati, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya.

Menyusun dan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan Bupati, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, kebijakan Pemerintah Daerah, dan pengelolaan keuangan daerah. Serta mengadakan penyelidikan, penelitian, dan pendapat terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.

Hak dan Kewajiban Anggota DPRD

Hak Anggota DPRD

  • Mengajukan rancangan Perda
  • Berbicara, mengajukan pertanyaan, dan memberikan tanggapan
  • Mengajukan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih dalam kepengurusan DPRD
  • Membela diri dari tuduhan
  • Protokoler dan keuangan

Kewajiban Anggota DPRD

  • Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
  • Menjaga etika dan norma
  • Melaksanakan fungsi DPRD
  • Menyerap dan menampung aspirasi masyarakat
  • Mempertanggungjawabkan kepada rakyat
  • Melaporkan harta kekayaan
Informasi DPRD

Jumlah Anggota

25 Orang

Masa Jabatan

2019-2024

Lokasi Kantor

Tiom, Mappi

Telepon

(0969) - XXXXXX